GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan ribuan batang kayu teki ke Singapura. Kayu tersebut diangkut dari Batam menggunakan kapal motor (KM) Sanjaya Putra.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan kapal tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen kepabean.
"Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi," ujarnya, Sabtu (12/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tertibkan Pelabuhan Punggur, Ini Barang yang Tak Bisa Lewat
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim patroli lalu melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon.
Sekitar pukul 05.40 WIB ada kapal yang bergerak menuju Singapura, tim patroli Bea Cukai Batam langsung melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran
Dari pemeriksan itu diketahui kapal bernama KM Sanjaya Putra itu dinakhodai oleh HS.
Kapal membawa mautan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M
Rizki mengatakan KM Sanjaya Putra setelah ditangkap lalu disegel di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.