Polda Kepri Musahkan Sabu 58 Kg dari Jaringan Internasional

Polda Kepri Musahkan Sabu 58 Kg dari Jaringan Internasional - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kepri, Kamis (10/11). Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu seberat 58 kilogaram dari jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan barabng bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.

Kasus tersebut berasal dari dua laporan polisi dan dua orang dinyatakan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg

“Dua tersangka berinisial MY dan DD,” kata Harry, Kamis (10/11).

Harry mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 lokasi, yaitu di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam dan di Perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.

BACA JUGA:  Polisi Kejar Pelaku Penyelundupan Sabu 26,6 Kg dari Malaysia

Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/10) lalu oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri.

“Tersangka MY ditangkap di Pelabuhan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam,” kata Harry.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya

Dari tangan MY, polisi mendapati 25 bungkusan berisi 26,6 kilogram narkotika jenis sabu.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya