Kemudian barang bukti yang satu lagi diamankan pada 24 Oktober 2022 oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Barang bukti itu didapatkan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Karimun. Saat ditangkap tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut.
“Dari speedboat yang berhasil diamanakan terdapat 30 bungkus berisi sabu seberat 31,7 narkotika jenis sabu,” kata Harry.
BACA JUGA: Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg
Kemudian pada 26 Oktober 2022 ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.
Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun. (*)
BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Penyelundupan Sabu 26,6 Kg dari Malaysia
Simak video pilihan redaksi berikut ini: