
GenPI.co Kepri - Dua personel polisi di Lingga diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi paling keras bagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
“Keduanya yaitu Bripka DR dan Brigadir KA,” ujarnya, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Pria di Lingga Peras Kades, Modusnya Pakai Kartu Pers
Fadli mengatakan pemecatan itu merupakan bentuk realisasi dari komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kedua personel melakukan pelanggaran berbeda,” kata Fadli.
BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Kilang Malaysia, Calon PMI Malah Dibawa ke Lingga
Bripka DR tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara Brigadir KA lari meninggalkan dinas kepolisian (desersi) selama 2 tahun 8 bulan.
PTDH sebenarnya tidak perlu jika masing-masing anggota dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan baik dan menguasai diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji.
BACA JUGA: Proyek Kabel Bawah Laut PLN Lingga-Batam Segera Selesai
PTDH sangat disayangkan, karena diakui Fadli tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya. Terlebih melalui proses yang tidak hormat.