PTK Non ASN Kepri Buruan Cek Rekening, Tunggakan Gaji 3 Bulan Cair

PTK Non ASN Kepri Buruan Cek Rekening, Tunggakan Gaji 3 Bulan Cair - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. PTK non ASN di Kepri buruan cek rekening, tunggakan gaji 3 bulan cair. Foto: GenPI.co

GenPI.co Kepri - Pegawai Tenaga Kependidikan atau PTK non ASN di Kepri harus segera cek rekening. Hari ini tunggakan gaji yang belum dibayar selama 3 bulan sudah cair.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Kepri) Venni Meitaria Detiawati memastikan tunggakan gaji tersebut sudah dibayarkan.

Ia mengatakan anggaran anggaran gaji PTK non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri itu ditransfer dari kas daerah ke Bank Bukopin pada Jumat (4/11) kemarin.

BACA JUGA:  Pembayaran Gaji PTK Non ASN di Kepri Dirapel, Harap Sabar!

“Lalu pada hari ini, Senin (7/11), langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima," ujarnya, Senin (7/11).

Venni menyebut total anggaran gaji yang dibayarkan sebesar Rp 17 miliar. Jumlah tesebut untuk pembayaran gaji selama tiga bulan yaitu periode Agustus hingga Oktober 2022.

BACA JUGA:  Ada Kabar Gembira untuk PTK Non ASN di Kepri, Soal Gaji!

“Jadi, per bulannya sekitar Rp5 miliar lebih," kata dia.

Para PTK non ASN akhirnya gajian setelah anggaran pembayaran gaji mereka yang berasal dari APBD Perubahan Kepri disetujui Kementerian dalam Negeri

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Gesa Gaji PTK Non ASN Dibayarkan

Venni memastikan gaji para PTK non ASN ini aman sampai Desember 2022, sebab sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya