Pembayaran Gaji PTK Non ASN di Kepri Dirapel, Harap Sabar!

Pembayaran Gaji PTK Non ASN di Kepri Dirapel, Harap Sabar! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Pembayaran gaji PTK non ASN akan dirapel. Foto: GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan atau PTK non ASN di Kepri bakal dirapel. Gaji bulan Agustus-September yang belum dibayar bakal tertunda lagi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Andi Agung menyebut pembayaran gaji PTK Non ASN di Kepri akan dirapel tiga bulan sekaligus, terhitung Agustus-Oktober 2022.

"Awalnya memang mau dibayar dua bulan dulu, untuk Agustus dan September. Tapi sepertinya tertunda lagi," ujarnya, Selasa.

BACA JUGA:  Ada Kabar Gembira untuk PTK Non ASN di Kepri, Soal Gaji!

Andi mengatakan PTK non ASN batal gajian karena APBD Perubahan kepri 2022 yang disahkan pekan lalu, sampai sekarang masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu membuat anggaran yang telah dibuat untuk gaji PTK non ASN tidak dapat dicairkan.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Gesa Gaji PTK Non ASN Dibayarkan

“Sampai evaluasi Kemendagri rampung," ujarnya.

Namun, Andi Agung meminta PTK non ASN di Kepri tidah khawatir. Soal gaji sudah dianggarkan di APBD Perubahan.

BACA JUGA:  PTK non ASN di Kepri, Ada Kabar Baik Nih dari Pak Ansar

Dana yang dianggarkan untuk membayar gaji tersebut tidak sedikit yaitu Rp 28 miliar. Dana itu akan digunakan untuk membayar gaji sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya