
GenPI.co Kepri - Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan ganja sebanyak 1.755,95 gram yang merupakan barang bukti dari dua tersangka yang terancam hukuman mati.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman mengatakan pemusnahan barang bukti itu berasal dari narkoba tangkapan pada bulan Oktober 2022 dari dua laporan polisi.
“Jumlah tersangka dua orang,” kata Sudirman, Kamis (3/11).
BACA JUGA: 16 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnahkan di Bintan
Pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, BPIM, advokat dan LSM Granat.
Pemusnahan itu dilakukan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Jual Beli 9,6 Kg Ganja, Aksi Tersangka Lintas Provinsi
“Tersangka berinisial FSJB dan AD,” ujarnya.
Pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.
BACA JUGA: Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya
Barang bukti ganja itu rinciannya dari tersangka FSJb sebanyak 1.662 gram. Kemudian dari AD sebanyak 105.95 gram.