
“Barang bukti sebanyak 4 gram ganja dikirim ke laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan,” kata Sudirman.
Dua tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja tersebut dengan cara dibakar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: 16 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnahkan di Bintan
Keduanya diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)
Video seru hari ini: