GenPI.co Kepri - Polisi ungkap jual beli 9,6 kg ganja. Aksi yang dilakukan tersangka merupakan perdagangan lintas provinsi.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan dalam kasus ini kepolisian menagkap 4 orang tersangka.
“Inisial RA (40) asal Tanjungpinang, MK (27) asal Tanjungpinang, AW (61) asal Medan dan R (46) asal Medan,” kata Lulik dalam konferensi pers, Kamis (22/9).
BACA JUGA: 30 Kg Lebih Ganja Kering Dimusnahkan di Karimun
Lulik mengatakan kasus kali ini menarik karena penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan di tempat yang cukup jauh dari Batam, yakni Tanjungpinang dan Medan.
Penangkapan itu bermula saat 17 Agustus, Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya, Kota Batam.
BACA JUGA: Bawa Tanaman Ganja, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang didapat hanya 268 gram ganja dan 0,16 gram sabu.
Tim lalu mendalami informasi dari satu tersangka RA yang mengatakan narkotika tersebut masih berada di Tanjungpinang dan sudah dijual ke temannya.
BACA JUGA: Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda
“Tim berangkat ke Tanjungpinang dan menangkap tersangka MK, dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram,” kata Lulik.