Dua terangka kooperatif dan mengakui membeli ganja dari Medan, Sumatera Utara.
Tim pun berangkat ke Medan dan menangkap tersangka AW dan R dengan barang bukti ganja 5 kilogram. Sehingga total ganja yang diungkap seberat 9,6 kg.
AW mendapatkan ganja dari tesangka lain yang kerap keluar masuk Medan – Aceh. Tersangka tersebut saat ini masih buron.
BACA JUGA: 30 Kg Lebih Ganja Kering Dimusnahkan di Karimun
Tersangka RA di Kampung Seraya mengatakan per paket ganja yang dijualnya seharga Rp 100.000. RA membeli dari Medan seharga Rp 6.800.000 per kilogram.
Ia kembali menjual ganja itu di Batam seharga Rp 8.500.000 per kilogram.
BACA JUGA: Bawa Tanaman Ganja, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Lulik mengatakan pihaknya saat ini memperketat pengawasan transportasi darat maupun laut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BeaCukai, KP3 dan dinas lainnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: