Polres Bintan Ungkap Korupsi Dana Bergulir, 2 Orang Jadi Tersangka

Polres Bintan Ungkap Korupsi Dana Bergulir, 2 Orang Jadi Tersangka - GenPI.co KEPRI
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dana bergulir. Foto: Humas Polres Bintan.

Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.853.803.416. Pada tahun 2018 tersebut UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan.

“Namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu,” kata Tidar Wulung Dahono.

Kedua tersangka lalu merekayasa berita acara MAD seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan

Kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp 150 juta untuk modal usaha toko sembako, beli mobil pikap dan ponsel.

Setelah diselidiki Satreskrim Polres Bintan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 531.028.400, dan mobil pikap beserta dokumen lainnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

“Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Kapolres Bintan. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya