
GenPI.co Kepri - Polres Bintan ungkap korupsi dana bergulir ex PNPM-MPD Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan. Pengungkapan kasus itu menyeret 2 orang menjadi tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua tersangka itu melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM di Kecamatan Teluk Bintan.
“YN (39) dan HS (58) ditetapkan menjadi tersangka,” kata Tidar Wulung Dahono, Rabu (3/11).
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan
Ia menuturkan, jumlah anggaran yang disimpan pinjam kedua tersangka berjumlah Rp 650 juta.
“Diduga untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama
Berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008, tentang pembentukan UPK Lestari Bintan, tersangka YN diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan.
Salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014.
BACA JUGA: Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati
Tahun 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran program PNPM-MPd namun tersangka masih terus mengelola dana terserbut.