
GenPI.co Kepri - Warga Batam yang ingin membuat laporan polisi atau surat kehilangan jangan khawatir karena membuatnya sangat mudah dan gratis. Ini syarat-syaratnya.
Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengimbau masyarakat Batam yang mau mengurus surat kehilangan membuat laporan polisi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) maupun surat izin mengemudi (SIM) jangan melalui calo.
“Silakan datang ke gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat,” ujarnya, Sabtu (29/10).
BACA JUGA: Syarat Terbaru Membuat SIM di Batam, Catat!
Pihaknya bahkan telah menyiapkan kontak pengaduan call center jika mengalami keluhan terkait pelayanan-pelayanan tersebut.
“Hubungi call center di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293,” ujarnya.
BACA JUGA: Cara Buat SKCK Online, Dokumen yang Diperlukan dan Langkahnya
Tigor mengatakan pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memberikan layanan kepada masyarakat dengan humanis, sesuai prosedur yang ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
SPKT Polresta Barelang buka setiap Senin hingga Jumat pada jam 08.00 hingga 15.00 WIB dan setiap Sabtu jam 08.00-12.00 WIB.
BACA JUGA: Mantul! Mengurus SKCK di Batam Kini Bisa Sambil Ngemal
Untuk membuat laporan polisi persyaratannya adalah membawa KTP, bukti pendukung dan saksi.