Bikin Laporan Polisi dan Surat Kehilangan Gratis, Jangan Pakai Calo!

Bikin Laporan Polisi dan Surat Kehilangan Gratis, Jangan Pakai Calo! - GenPI.co KEPRI
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman meninjau pelayanan di SPKT Polresta Barelang, kemarin. Foto: Humas Polresta Barelang

Kemudian untuk membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan persyaratannya adalah fotokopi KTP, fotokopi dokumen yang hilang, dan pengantar dari kantor yang menerbitkan dokumen.

Untuk kedua layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratitis. Sedangkan utnuk menerbitkan SKCK penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau biayanya Rp30 ribu. (*)

Simak video menarik berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya