Kemudian untuk membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan persyaratannya adalah fotokopi KTP, fotokopi dokumen yang hilang, dan pengantar dari kantor yang menerbitkan dokumen.
Untuk kedua layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratitis. Sedangkan utnuk menerbitkan SKCK penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau biayanya Rp30 ribu. (*)
Simak video menarik berikut: