Cara Buat SKCK Online, Dokumen yang Diperlukan dan Langkahnya

Cara Buat SKCK Online, Dokumen yang Diperlukan dan Langkahnya - GenPI.co KEPRI
Cara buat skck online tidaklah sulit. Cukup sediakan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya. Foto: Tangkapan layar laman skck.polri.go.id.

GenPI.co Kepri - Cara buat SKCK online lebih mudah dan tak perlu ke kantor polisi. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu ikuti langkah-langkahnya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang sering menjadi persyaratan untuk keperluan tertentu seperti berkas melamar kerja.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian. Dulu SKCK ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

BACA JUGA:  Mantul! Mengurus SKCK di Batam Kini Bisa Sambil Ngemal

Dulu, saat masih dikenal dengan nama SKKB, surat itu hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB.

Saat ini masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak tanggal tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:  Cara Membuat SKCK Online, Cepat dan Tanpa Ribet

Bagi masyarakat yang masih membutuhkan SKCK, sementara masa berlakukanya sudah habis, maka ia dapat memperpanjang SKCK tersebut.

Saat ini, sudah ada pilihan dengan membuat SKCK secara online. Cara buat SKCK online ini lebih mudah, karena tidak perlu datang ke kantor polisi.

BACA JUGA:  Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

Pemohon dapat mendaftar di laman skck.polri.go.id. Kemudian mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang tersedia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya