Cara Membuat SKCK Online, Cepat dan Tanpa Ribet

Cara Membuat SKCK Online, Cepat dan Tanpa Ribet - GenPI.co KEPRI
Tangkapan layar laman SKCK online.

GenPI.co Kepri - SKCK menjadi salah satu dokumen yang sering menjadi persyaratan untuk keperluan tertentu seperti melamar kerja dan lain sebagainya. Sesuai namanya, SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian.

Dilansir dari laman resmi Polri, dulu SKCK ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

SKKB ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi catatan kejahatan seseorang.

BACA JUGA:  Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

Dulu, saat masih dikenal dengan nama SKKB, surat itu hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB.

Saat ini SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:  Sering Pakai Headset, Begini Cara Cegah Gangguan Pendengaran

Masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlakunya telah habis, maka ia dapat memperpanjang SKCK tersebut.

Untuk membuat SKCK online, pemohon dapat mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang tersedia pada laman skck.polri.go.id.

BACA JUGA:  Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya

Berikut cara membuat SKCK online.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya