Cara Membuat SKCK Online, Cepat dan Tanpa Ribet

Cara Membuat SKCK Online, Cepat dan Tanpa Ribet - GenPI.co KEPRI
Tangkapan layar laman SKCK online.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom pilih kenis keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan

5. Selanjutnya, isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan

8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta). (*)

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya