GenPI.co Kepri - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon atau warga negara untuk menjelaskan seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Beberapa syarat pun harus dilampirkan untuk mendapatkan SKCK ini.
SKCK adalah bukti yang menunjukkan bahwa seorang warga negara terbukti tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Dokumen SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan dan dapat diurus langsung di Polsek, Polres, dan Polda di masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhan penggunanya.
BACA JUGA: Cari Loker di Bintan Lewat Aplikasi Si Lancar, Ini Cara Daftarnya
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah lewat dan bila dianggap perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan untuk biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polda Kepri dan jajaran dikenakan biaya sebesar Rp30 Ribu.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Menurutnya biaya administrasi pembuatan SKCK itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Jika persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan maka pembuatan SKCK dan perpanjangan langsung diproses," Kata Harry Kepada Genpi.co Kepri, pada Kamis (24/2).
BACA JUGA: Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar
Waktu pelayanan SKCK sendiri dibuka mulai dari selama hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.