
GenPI.co Kepri - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus banyak keperluan. Kepersertaan BPJS Kesehatan pun harus aktif saat ingin mengurus sejumlah administrasi seperti pembuatan SIM, SKCK, STNK dll.
Aturan itu dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Semua lembaga dan kementerian yang diperintahkan presiden tengah mempersiapkan aturan turunan Inpres tersebut.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?
Lalu apa syarat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan?
Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam Maya Satriani, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri melalui jalur mandiri.
BACA JUGA: Cari Loker di Bintan Lewat Aplikasi Si Lancar, Ini Cara Daftarnya
Maya menyebutkan ada dua cara melakukan pendaftaran itu secara mandiri yakni manual dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui Mobile Customer Services (MCS) yang berkeliling di wilayah Kota Batam.
"Untuk MCS Jumat (25/2) ada layanan di Kantor Lurah Tanjung Piayu, dan Sei Beduk," kata Maya kepada Genpi.co Kepri, Kamis (24/2).
BACA JUGA: Cara Membersihkan Rumah Setelah Selesai Dipakai Isoman
Selanjutnya untuk pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online yakni menggunakan aplikasi.