Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya

Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya - GenPI.co KEPRI
Para penumpang di Bandara Hang Nadim bersiap di jalur keberangkatan. F: Alamudin/GenPi.co

GenPI.co Kepri - Sebelumnya, e-HAC wajib diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Hal ini sering menyebabkan antrean panjang di bandara saat petugas memeriksa e-HAC yang telah diisi penumpang.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik juga diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Di aplikasi tersebut terdapat aturan terkini pengisian e-HAC domestic sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Ini cara Mengunduh Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan,” ujarnya, Rabu (2/3) dikutip dari kemenkes.go.id.

Bahkan pengisian e-HAC ini dapat dilakukan sehari sebelum jadwal penerbangan.

BACA JUGA:  Tiket Pesawat Batam-Surabaya Rp800 Ribuan, Cek Jadwalnya

Electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Setiaji mengatakan, di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih sederhana dan mudah dipahami pengguna.

BACA JUGA:  Harga Tiket Batam-Pekanbaru Super Air Jet Rp312 Ribuan, Yuk Serbu

Pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya