Masyarakat Terdampak SUTT Minta DPRD Kepri RDP Lanjutan

Masyarakat Terdampak SUTT Minta DPRD Kepri RDP Lanjutan - GenPI.co KEPRI
Ketua AMDAS, Suwito beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bright PLN Batam. F: Alamudin/GenPI.co.

"berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam perkara nomor : 166/Pdt.G/2020/PN Btm pada 27 Agustus 2020 lalu, PN Batam menyatakan gugatan penggugat dan tergugat sama-sama ditolak, artinya dalam gugatan ini tidak ada pihak yang dimenangkan," kata Nurhaedah.

Kata Nurhaedah, berdasarkan hasil putusan banding yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, pada 22 September 2021 menyatakan bahwa gugatan penggugat dan tergugat juga ditolak. Putusan ini selaras dengan putusan PN Batam.

"Selanjutnya kami mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sementara dalam proses sampai saat ini belum ada keputusan. Negara kita ini negara hukum dan kita harus selesaikan dengan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

BACA JUGA:  Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya

Seperti diketahui, saat ini pembangunan SUTT ini masih berjalan di tiga perumahan yaitu Perumahan Odessa, Bandara Mas Cendana di Batam Centre.(*)

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya