Warga Batam, Ini Syarat Ganti Pelat Kendaraan Jadi Hijau

Warga Batam, Ini Syarat Ganti Pelat Kendaraan Jadi Hijau - GenPI.co KEPRI
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menunjukkan pelat warna baru yang akan berlaku di Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Mulai 1 Oktober 2022 pelat kendaraan diganti warna. Warga Batam simak syarat ganti pelat kendaraan menjadi hijau.

Pergantian pelat kendaraan menjadi warna putih ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Namun khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam diganti jadi warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menyebutkan beberapa syarat bagi kendaraan yang akan diganti platnya menjadi hijau.

BACA JUGA:  Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau

Di antaranya kendaraan yang berada di wilayah bebas dari bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Selain itu pergantian pelat hijau ini juga diprioritaskan untuk kendaraan baru.

BACA JUGA:  Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

“Bisa juga bagi kendaraan yang berganti bentuk dan warna,” kata Tri sehari sebelum pergantian pelat tersebut resmi diberlakukan, Jumat (30/9).

Kemudian syarat lain penggantian pelat hitam menjadi pelat hijau yaitu diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kepri, Cek Jadwalnya!

Selain dari syarat-syarat tersebut pelat kendaraan masih akan menggunakan warna hitam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya