Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau

Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau - GenPI.co KEPRI
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menunjukkan pelat warna baru yang akan berlaku di Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Pelat kendaraan untuk kendaraan bermotor akan ganti diganti dengan warna dasar putih. Tapi untuk 3 daerah di Kepri pakai warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan penerapan perubahan itu akan segera mulai diterapkan.

“Dimulai tanggal 1 Oktober 2022 mendatang,” kata Tri, Kamis (29/9).

BACA JUGA:  Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

Tri mengatakan pelat warna putih akan diterapkan di Kepri untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Warna putih dinilai lebih mudah dibacara oleh kamera e- tilang.

BACA JUGA:  Siap-Siap ETLE Mulai Berlaku Bulan Ini di Batam, Cek Tanggalnya!

Sedangkan untuk plat warna hijau dengan tulisan hitam kan diberlakukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau dikenal juga dengan nama Free Trade Zone (FTZ).

“Hal ini sesuai dan diatur dalam Pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” kata Tri.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kepri, Cek Jadwalnya!

Tri mengatakan berdasarkan UU No 36 tahun 2000. Tentang KPBPB, FTZ berada di wilayah hukum NKRI yang tidak termasuk dalam daerah kepabean.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya