Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau

Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau - GenPI.co KEPRI
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menunjukkan pelat warna baru yang akan berlaku di Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

Bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan KPBPB ke kawasan yang memberlakukan pabean normal. Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” ujarnya.

Perubahan pelat kendaraan ini kata Tri akan dilakukan bertahap.

BACA JUGA:  Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan perubahan bentuk serta ganti warna. (*)

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya