Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar

Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar - GenPI.co KEPRI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPU dan penyelundupan rokok impor ilegal, Foto: Humas Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai dan aparat penegak hukum ungkap tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) dan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 44,6 miliar.

Rokok ilegal yang diselundupkan merupakan rokok impor ilegal. Aksi dilakukan menggunakan high speed craft (HSC) di perairan Batam, Kepri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kasus ini terungkap saat Bea Cukai menggelar operasi laut terpadu jaring Sriwijaya pada Oktober 2020.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok merek Luffman dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepri.

Para pelaku membongkar muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Dari hasil penyidikan Kanwil Bea Cukai Kepri, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan lima belas tersangka,” ujar Askolani di Batam, Jumat (23/9).

Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:  Luigi Bantu Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Hasilnya pada September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya