Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar

Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar - GenPI.co KEPRI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPU dan penyelundupan rokok impor ilegal, Foto: Humas Bea Cukai Batam.

Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

“Berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” kata Askolani.

Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Selain itu juga ada uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah. (*)

Simak video menarik berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya