GenPI.co Kepri - Satu dari dua nelayan asal Natuna yang ditangkap Pemerintah Malaysia akhirnya dibebaskan. Mereka masuk ke perairan Malaysia secara tidak sengaja akibat cuaca.
Dua nelayan tersebut adalah bapak dan anak yaitu Johan dan Kasnadi. Keduanya terseret gelombang laut dan ditangkap pada 8 September 2022 lalu.
Johan dan Kasnadi ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia saat masuk ke Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.
BACA JUGA: Kasnadi dan Johan, Dua Nelayan Kepri Ditahan di Malaysia
Kabar bebasnya salah satu nelayan itu sebutkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah.
"Ada kabar baik dari KJRI Kuching, hari ini Johan (satu dari dua nelayan yang ditangkap petugas Malaysia) dibebaskan," kata Arif, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Nelayan Harap Waspada, Gelombang Tinggi di Laut Natuna Utara
Meski sudah dinyatakan bebas, proses pemulangan Johan saat ini sedang dibahas oleh KJRI Kuching dengan Pemerintah Malaysia.
“Kemungkinan Johan dipulangkan dengan menggunakan kapal cepat komersial dari Malaysia ke Batam atau Tanjungpinang,” kata Said.
BACA JUGA: Nelayan 5 GT di Kepri dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai kepastiakn itu, saat ini pihaknya masih menunggu informasi.