
"Berkas-berkas akan kami masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan," tambah Teguh.
Teguh mengatakan Kir bertujuan melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.
“Masih banyak kendaraan wajib kir, yang tidak melakukan uji kir, hampir 90 persen. Padahal, uji kir ini wajib dilakukan,” kata Teguh. (*)
BACA JUGA: Polisi Militer TNI AU Razia di Pintu Masuk Bandara Hang Nadim, Ada Apa?
Simak video berikut ini: