
GenPI.co Kepri - Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina ingin modus pencucian uang diungkap.
Hal itu diungkapkannya saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk penyidik Polri dan penyidik PNS Se-Provinsi Kepri.
Marlin mengatakan ada tiga tahapan dalam kejahatan pencucian uang, yaitu penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).
BACA JUGA: Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara
Dia pun berpesan agar modus-modus pencucian uang disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia mencotohkan dalam beberapa kasus pelaku melakukan loan back atau meminjam uangnya sendiri dengan berpura-pura menjadi perusahaan lain.
BACA JUGA: Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota
Ada juga modus akuisisi, modus investasi tertentu, modus perdagangan saham, modus identitas palsu, dan masih banyak modus-modus lainnya yang semakin berkembang.
Marlin mengatakan TPPU ini kejahatan yang dilakukan tidak hanya oleh satu orang. Kadang ini merupakan kejahatan kelanjutan dari kasus kejahatan inti.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama
“Hingga saat ini, TPPU masih menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (7/9).