GenPI.co Kepri - Warga Batam yang belum sempat bayar pajak saat relaksasi diberlakukan hingga 30 September kemarin boleh bernapas lega, pemerintah memperpanjang programnya.
Pada relaksasi tahap 2 ini sejumlah keringan terkait pajak daerah kembali diberikan untuk masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.
BACA JUGA: Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan
"Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan," kata Rudi, Selasa (6/9).
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
BACA JUGA: Jadwal Mobil Pajak Keliling di Tanjungpinang, Catat!
Keringanan yang diberikan dalam relaksasi tahap 2 ini adalah 100 persen bebas denda atau bunga piutang pajak daerah.
Keringanan ini berlaku bagi pajak yang menunggak mulai tahun 1994 hingga 2021.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya
Selain itu, keringanan lain yang diberikan adalah keringanan 10 persen pokok piutang PBB P2 tahun 1994 hingga 2021.