Hore! Relaksasi Pajak Kembali Diberlakukan di Batam

Hore! Relaksasi Pajak Kembali Diberlakukan di Batam - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam Muhammad Rudi membagikan kabar gembira terkait relaksasi pajak daerah tahap 2. Foto: Diskominfo Batam.

Jatuh tempo pembayaran PBB P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022.

"Kami harap relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam," kata Rudi.

Keringanan atau relaksasi pajak daerah tahap 2 ini berlaku mulai 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022. (*)

BACA JUGA:  Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya