Retribusi Kebersihan PKL di Tanjungpinang Kini Ditarik Juru Pungut Resmi

Retribusi Kebersihan PKL di Tanjungpinang Kini Ditarik Juru Pungut Resmi - GenPI.co KEPRI
Rertribusi kebersihan PKL di Tanjungpinag kini ditarik oleh juru pungut resmi dari DLH Tanjungpinang. Foto: Diskominfo Tanjungpinang.

GenPI.co Kepri - Retribusi kebersihan para pedagang kali lima atau PKL di Tanjungpinang kini ditarik oleh juru pungut resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan pemungutan ini dilakukan mulai Agustus 2022. Sudah empat kecamatan se-Kota Tanjungpinang yang diterapkan.

DLH menugaskan empat juru pungut di empat kecamatan tersebut. Untuk di Kecamatan Tanjungpinang Barat petugasnya bernama Dedi Setiawan.

BACA JUGA:  DLH Tanjungpinang Rekrut 16 Pekerja Pungut Retribusi Sampah

Ia bertugas di Tugu Pahlawan, Jalan Bakar Batu, Jalan Bali, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Dewa Ruci, Jalan Kemboja, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Sulaiman Abdullah, Jalan Tugu Pahlawan, Jalan Usman Harun, Jalan Wiratno, dan Yos Sudarso.

Kemudian di Kecamatan Tanjungpinang Kota, petugasnya bernama Harmizan.

BACA JUGA:  Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

Tugasnya memungut di Jalan H. Agus Salim, Jalan Pasar Baru, Jalan Pelabuhan, Pelantar I, Jalan Yusuf Kahar, dan Jalan Hang Tuah (Tugu Sirih).

Lalu di Kecamatan Bukit Bestari petugasnya bernama Budi Rusmawi. Tugasnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan IR. Sutami, Jalan MT Haryono.

BACA JUGA:  Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring

Kemudian di Jalan Pemuda, Jalan R. Ali Haji, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Jalan Sei Jang, Jalan Sungai Payung, dan Jalan Sultan Mahmud.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya