Polisi Gerak Cepat, 6 WNI Gagal Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Polisi Gerak Cepat, 6 WNI Gagal Jadi Operator Judi Online di Kamboja - GenPI.co KEPRI
6 WNI batal jadi operator judi online di Kamboja, dua orang ditangkap sebagai tersangka- Konferensi pers. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Enam orang warga negara Indonesia (WNI) batal jadi operator judi online di Kamboja. Polisi keburu gerak cepat untuk menggagalkannya.

Para WNI itu akan dikirim ke Kamboja untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian mengatakan enam orang tersebut berstatus sebagai korban.

BACA JUGA:  Kasus Perdagangan Orang di Batam, Janjikan Gaji Besar di Kamboja

Sedangkan dua orang yang menampung dan mengurus keberangkatan mereka ke luar negeri ditetapkan sebaga tersangka.

“Keduanya berinisial M alias A dan CH alias A, mereka ini orang Batam,” kata Jefri, dalam konferensi pers, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

Enam orang korban yang batal berangkat ke luar negeri itu bersal dari luar Batam. Mereka dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji yang cukup besar.

Para korban itu antara lain Inisial A, 31 tahun asal Jakarta, O 26 tahun asal Jakarta, DB 25 tahun asal Tangerang, EA 18 tahun asal Manado, TM 27 tahun asal Tangerang, dan R 27 tahun asal Tangerang.

BACA JUGA:  Penyelundupan PMI Gagal Total, Pak Itam Tertangkap Basah

“Enam orang ini direkrut melalui media sosial, kemudian ada juga dari mulut ke mulut. Para calon PMI ilegal ini dipersiapkan semua keperluan akomodasinya meliputi tiket dan lain-lain,” kata Jefri

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya