Polresta Barelang Berantas Judi Pingpong, Alat Main Turut Disita

Polresta Barelang Berantas Judi Pingpong, Alat Main Turut Disita - GenPI.co KEPRI
Polresta Barelang berantas judi, salah satunya judi pingpong. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Humas Polresta Barelang.

“Kami menangkap 3 pelaku berinisial K, M dan J dan mendapati barang bukti berupa 18 unit mesin permainan gelper, dan uang pemain Rp 60 ribu,” ujarnya.

Sementara itu kasus judi pingpong diungkap pada 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari kasus judi pingpong ini ada empat pelaku yang ditangkap berinisial V, L,R dan A. Barang bukti yang didapatkan berupa dua kartu ATM, satu handphone, 20 lembar catatan angka pingpong.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Judi Online yang Dikendalikan dari Hotel

“Kami turut sita satu unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong dan satu papan periode,” kata dia.

Sementara itu untuk 3 kasus yang telah dirilis beberapa waku lalu yaitu higgs domino, togel hongkong, dan gelper.

BACA JUGA:  Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka

Total ada 21 orang pelaku yang ditangkap. Mereka merupakan penyelenggara, Bandar dan pemain. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya