Polresta Barelang Berantas Judi Pingpong, Alat Main Turut Disita

Polresta Barelang Berantas Judi Pingpong, Alat Main Turut Disita - GenPI.co KEPRI
Polresta Barelang berantas judi, salah satunya judi pingpong. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Polresta Barelang getol memberantas judi. Mei-Agustus, telah mengungkap 6 kasus perjudian di Batam. Judi pingpong salah satunya, alat main pun turut disita.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan sepanajng Mei hingga Agustus, Satreskrim Polresta Barelang telah mengungkap 6 kasus perjudian.

“Ada 3 yang sudah dirilis sebelumnya, dan 3 kasus lagi yang dirilis hari ini,” ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Judi Online yang Dikendalikan dari Hotel

Tiga kasus yang belum dirilis itu adalah pengungkapan kasus judi kartu song atau remi, kasus judi gelanggang permainan (gelper) dan judi pingpong.

Kasus judi kartu song diungkap pada 18 Agustus 2022 di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:  Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka

“Kami menangkap 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M. Barang bukti yang ikut ditemukan uang tunai Rp 145 ribu, dua set kartu remi dan 4 tong,” kata Nugroho.

Kemudian untuk judi gelper menggunakan yang menggunakan uang sebagai taruhan dan juga tidak ada izin diungkap pada 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Judi Si Jie Singapore Digerebek Polisi, Penjual dan Pembeli Diangkut

Lokasinya di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya