Dalam kapal terdapat 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
17 ABK itu lalu dibawa ke ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesinnya belum bisa menyala.
Kapal Vietnam ini ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: 2 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Galang
Kapal tersebut melanggar batas wilayah dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indoensian tanpa dokumen dari pemerintah Indonesia. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: