GenPI.co Kepri - Sebanyak 10 partai politik alias parpol terima dana hibah dari Pemko Tanjungpinang. Dana itu bersumber dari APBD Tanjungpinang 2022.
Pemberian dana hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diruang rapat Bakesbangpol Kota Tanjungpinang, Kamis (18/8).
Parpol penerima bantuan itu adalah Partai Gerindra, Nadem, Demokrat, Golkar, Hanura, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BACA JUGA: Dokumen 24 Parpol Lengkap, KPU Batam Verifikasi dalam 14 Hari
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanan Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepala Badan Kesbangpol Tanjungpinang, Samsudi mengatakan hibah yang diberikan kepada partai politik dipergunakan untuk biaya operasional dan kegiatan pendidikan politik sebagaimana proposal atau RAB.
BACA JUGA: KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan
"Setelah pencairan dana, penerima hibah wajib menyusun laporan penggunaan dana hibah," kata Samsudi, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Samsudi menegaskan apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan penggunaan dana hibah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Honor Penyelenggara Pemilu Akan Ditambah, TPS di Kepri Meningkat
Setelah penandantangan naskah perjanjian hibah, dana akan segera cair dan ditransfer ke rekening yang disampaikan masing-masing parpol.