
GenPI.co Kepri - Dokumen 24 partai politik (parpol) dinyatakan telah lengkap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam selanjutnya akan melakukan verifikasi dalam 14 hari kalender.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batam William Seipattiratu mengatakan pihaknya memastikan 24 parpol itu memiliki pengurus dan anggota di daerah setempat.
Pemeriksan itu dilakukan berdasarkan data sistem informasi partai politik (Sipol).
BACA JUGA: KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan
William mengatakan KPU Batam siap memverifikasi administrasi dokumen keanggotaan 24 parpol tersebut.
“Teknis pelaksanaannya adalah melalui Sipol," ujarnya, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Kepri Jadi Perhatian KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
William mengatakan tahapan pendaftaran partai politik telah berakhir 14 Agustus 2022.
Proses verifikasi itu dilakukan dengan mencocokkan kebenaran data yang dimasukkan parpol di Sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024
Proses verifikasi juga dilakukan untuk melihat data keanggotaan yang ganda. Baik itu ganda di internal parpol maupun data ganda lebih dari satu parpol.