Tergoda Milik Orang Lain, Pria di Batam Terancam 5 Tahun Penjara

Tergoda Milik Orang Lain, Pria di Batam Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Warga Batam RYS, terancam dipenjara maksimal 5 tahun gegara tergoda barang milik orang lain. Foto: Humas Polresta Barelang.

Yudha mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban pulang dari tempat kerja dan memakirkan seda motot di depan teras rumahnya di Kampung Bukit Tanjung Riau Kota Batam.

Sekira pukul 17.45 WIB ia keluar rumah tapi menggunakan sepeda motornya yang satu lagi, sepeda motor Honda Revo nya juga masih ada.

Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 19.35 WIB ia keluar rumah, saat pulang sepeda motornya telah raib dari depan teras rumah.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian barulah pada 24 Juli 2022 sepeda motor itu ketemu, sekaligus menangkap pelakunya.

Atas perbuatannya, pelaku, si RYS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya