Tergoda Milik Orang Lain, Pria di Batam Terancam 5 Tahun Penjara

Tergoda Milik Orang Lain, Pria di Batam Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Warga Batam RYS, terancam dipenjara maksimal 5 tahun gegara tergoda barang milik orang lain. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Gegara tergoda milik orang lain, seorang pria di Batam, tepatnya di Kecamatan Sekupang terancam 5 tahun penjara.

Pria tersebut berinisial RYS berusia 35 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Minggu (24/7) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan RYS ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho dan Humas Polresta Barelang, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Yudha mengatakan RYS ditangkap di sekitar kawasan Tiban Center, Kecamatan Sekupang. Pria tersebut dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor.

“Pelaku mengatakan melakukan pencurian ini baru satu kali, dan sepeda motornya digunakan sendiri,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Pencurian yang dilakukan RYS ternyata tidak instan. Ia harus bolak-balik mengendap-endap sebelum berhasil menggondol sepeda motor idamannya.

“Satu hari sebelum kejadian, pelaku sudah berniat melakukan pencurian, karena situasi tidak memungkinkan pelaku hanya mengambil kunci motor saja,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Curanmor di Batam Modusnya Minta Tolong di Jalan, Hati-hati!

Besok malamnya setelah merasa ada kesempatan barulah RYS mencuri sepeda motor tersebut.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya