
Korban memang orang kepercayaan bos mereka, yang diminta menjaga tempat makan itu selama bis nya pulang kampung ke Jawa.
RW kemudian menambah lagi pukulannya sebanyak 4 kali menggunakan tangan kosong,
DAI menambah pukulan itu menggunakan borgol dan mengenai mata sebelah kiri korban. Pelaku tersebut juga memukul bibir korban satu kali dan memukul kepala korban tiga kali.
BACA JUGA: Indomaret di Batam Dirampok, Karyawan Ditodong Senjata dan Diikat
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri.
Korban pun melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Tak Terima Ditegur, Seorang Tamu Aniaya Karyawan Pujasera
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan itu.
“Tiga lelaki dewasa dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan ditangkap pada Jumat (22/7) sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA: Sakit Hati, Seorang Karyawan Bacok Satpam Perusahaan
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun. (*)