Dalam penggerebekan itu petugas menemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.261 gram.
Kemudian satu tempat air warna bening yang di dalamnya berisi Kristal berwarna ungu tua yang diduga sabu seberat 2.771 gram.
Selain itu juga ditemukan cairan yang diduga prekusor narkotika serta beberapa peralatan pendukung untuk memproduksi sabu.
BACA JUGA: BNNP Kepri Sita 21,2 Kg Sabu dari 5 Kurir di 2 Kabupaten
Dari rumah tersebut, petugas BNNP melakukan pengembangan dan menangkan satu orang lagi diduga tersangka AS (25) yang merupakan WNI di Perumahan Puri Selebriti, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), kemudian Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.
BACA JUGA: Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya
Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?