
LR juga hanya melaporkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkan dan melaporkan sebagian PP yang telah dipungutnya.
Cucu menyampaikan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara akibat perkara ini sebesar Rp338 juta
Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka dengan total nilai sebesar Rp912 juta.
BACA JUGA: Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang
Menurutnya, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yaitu Kantor Wilayah DJP Kepri, Polda, BIN, dan Kejati di wilayah setempat.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya
"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Kewajiban itu mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendirr.
BACA JUGA: Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame
“Kini pelaporannya sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah terintegrasi dan terdigitalisasi," ujarnya.