
GenPI.co Kepri - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keri serahkan pemilik PT MBJ berinisial LR ke Kejaksanaan. LR terjerat kasus pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengatakan penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri.
“Penyidikan telah P-21 pada tanggal 27 Juni 2022,” ujarnya dalam konferesi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang
Cucu menjelaskan tersangka LR tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
LR juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi PT MBJ masa pajak Juli 2018 hingga Desember 2018.
BACA JUGA: TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya
Untuk mengakalinya, LR mendirikan dua perusahaan yakni PT MBJ dan CV MB dengan alamat lokasi usaha yang sama dengan usaha pribadi direktur berupa toko material bangunan.
Diduga kuat kedua perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk mengaburkan omset sebenarnya dari usaha toko material bangunan tersebut.
BACA JUGA: Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame
"LR hanya melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ selama periode tahun 2018,” kata Cucu.