4 Perekrut Pekerja Migran Ilegal dari Lombok Ditangkap

4 Perekrut Pekerja Migran Ilegal dari Lombok Ditangkap - GenPI.co KEPRI
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melakukan konferensi pers terkait penangkapan para pelaku perekrutan calon pekerja migran dari Lombok. Foto: Humas Polresta Barelang.

Nugroho menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar jangan tergiur oleh orang orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi pekerja migran secara ilegal.

“Silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap malah terjadi pelecehan dan intimidasi dari negara yang akan dituju,” kata Nugroho.

Jika sudah terjadi seperti itu, para pekerja migran pun tidak dapat mendapat perlindungan dari UU tenaga kerja karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan pihak terkait.

BACA JUGA:  Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .

Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)

BACA JUGA:  Kapal Angkut PMI Ilegal Kecelakan di Batam, Begini Kondisinya

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya