
GenPI.co Kepri - Polres Bintan gagalkan penyelundupan pekerja migran ilegal. Tujuh pelaku yang terkait kasus PMI ilegal ditangkap.
Kasus pekerja migran Indoenesia (PMI) ilegal di kawasan Kabupaten Bintan ini terungkap pada Minggu (3/7).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan.
BACA JUGA: 10 Orang di Pusaran Peredaran Narkoba Diamankan Polres Bintan
"Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan PMI ilegal tersebut," kata Tidar, Senin (4/7) melalui keterangan persnya.
Pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang.
BACA JUGA: Propam Polda Kepri Pemeriksa Personil Polres Bintan, Hasilnya?
"Para pelaku didapati di 4 lokasi berbeda," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Brio, 1 unit mobil Proton dan 1 unit kapal speed fiber bermesin 400 PK.
BACA JUGA: Biaya Masuk Malaysia Calon Pekerja Migran Ilegal Rp10 Juta
"Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bintan," ujarnya.