Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal - GenPI.co KEPRI
Para pelaku yang terkait dalam penyelundupan pekerja migran ilegal yang ditangkap oleh Polres Bintan. Foto: Humas Polres Bintan.

GenPI.co Kepri - Polres Bintan gagalkan penyelundupan pekerja migran ilegal. Tujuh pelaku yang terkait kasus PMI ilegal ditangkap.

Kasus pekerja migran Indoenesia (PMI) ilegal di kawasan Kabupaten Bintan ini terungkap pada Minggu (3/7).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan.

BACA JUGA:  10 Orang di Pusaran Peredaran Narkoba Diamankan Polres Bintan

"Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan PMI ilegal tersebut," kata Tidar, Senin (4/7) melalui keterangan persnya.

Pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang.

BACA JUGA:  Propam Polda Kepri Pemeriksa Personil Polres Bintan, Hasilnya?

"Para pelaku didapati di 4 lokasi berbeda," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Brio, 1 unit mobil Proton dan 1 unit kapal speed fiber bermesin 400 PK.

BACA JUGA:  Biaya Masuk Malaysia Calon Pekerja Migran Ilegal Rp10 Juta

"Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bintan," ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya