Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal - GenPI.co KEPRI
Para pelaku yang terkait dalam penyelundupan pekerja migran ilegal yang ditangkap oleh Polres Bintan. Foto: Humas Polres Bintan.

Tidar mengatakan, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut. Komplotan ini mengambil upah memberangkatkan para PMI ilegal sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

"Para PMI ilegal ini berasal dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam," ujarnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  10 Orang di Pusaran Peredaran Narkoba Diamankan Polres Bintan

"Para pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Tidar.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal. Ia juga berharap masyarakat yang punya informasi mengenai pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)

BACA JUGA:  Propam Polda Kepri Pemeriksa Personil Polres Bintan, Hasilnya?

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya