Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang

Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang - GenPI.co KEPRI
Salah satu tempat penjualan minyak goreng curah bersubsidi di Tanjung Pinang. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Cara beli minyak goreng curah di Tanjung Pinang sekarang tak bisa sembarangan. Kalau tidak pakai cara baru maka tidak bisa dapat harga subsidi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.   

Sejak pemerintah pusat memulai sosialisasi perubahan penjualan dan pembelian minyak goreng curah pada 27 Juni lalu, pihaknya telah menyosialisasikan kepada distributor minyak goreng curah agar lebih familiar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Beli Minyak Goreng di Tanjung Pinang Bakal Pakai PeduliLindungi

"Kami sudah menyurati distributor terkait perubahan itu. Di sini, kami minta distributor yang menjual MGCR menyosialisasikan ke pengecer dan pengecer sosialisasikan lagi ke masyarakat," kata Riany, Rabu (13/7) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Menurutnya, penjualan dan pembelian MGCR dengan PeduliLindungi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan dan kemampuan masyarakat membeli minyak goreng.

BACA JUGA:  Ansar Dukung Beli Minyak Goreng Pakai KTP dan Pedulilindungi

Selain itu, agar bisa terdeteksi berapa banyak kebutuhan masyarakat setiap harinya. Ini berarti, pemerintah memberikan kemudahan seluas-luasnya untuk masyarakat yang memakai minyak goreng curah.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir, jika tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah dapat menggunakan foto kopi KTP.

BACA JUGA:  Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang Dibatasi 10 Kg Saja

"Di aplikasi itu, kebutuhannya 10 kg untuk satu NIK per harinya. Harganya juga masih yang ditetapkan pemerintah, Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kg," ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya