Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang Dibatasi 10 Kg Saja

Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang Dibatasi 10 Kg Saja - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Minyak goreng curah. Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/wsj.

GenPI.co Kepri - Beli minyak goreng curah di Tanjung Pinang kini dibatasi, hanya boleh 10 kg saja per hari. Pembatasan itu berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjung Pinang, Riany mengatakan pembelian minyak goreng curah yang dibatasi itu untuk tingkat konsumen.

"Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Riany, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Wilayah Perbatasan Natuna Terus Dipantau

Riany menyebut pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022, telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah untuk masyarakat.

Menurut dia pembelian minyak goreng curah ini ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Curah Bersubsidi Dijual Lebih Mahal di Natuna

Bagi masyarakat yang belum punya aplikasi itu tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.

Namun demikian, perubahan ini masih tahap sosialisasi. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

"Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau Provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ungkapnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya