Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang Dibatasi 10 Kg Saja

Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang Dibatasi 10 Kg Saja - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Minyak goreng curah. Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/wsj.

Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjung Pinang Mohammad Endy Febri menyampaikan dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjung Pinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.

Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check-in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.

Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi MGCR (minyak goreng curah rakyat) bisa langsung mendapatkan barcode, jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Wilayah Perbatasan Natuna Terus Dipantau

Kedua, menggunakan cara input NIK pembeli. Pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa fotokopi KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.

"Dua minggu ini masih tahap sosialisasi," ujarnya.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Curah Bersubsidi Dijual Lebih Mahal di Natuna

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat maupun provinsi. (ant)

 

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya